Sponsor

Selasa, 20 Januari 2015

Perlunya payung hukum guru (pendidik)




Selama ini kita lihat  begitu lemahnya payung hukum guru, bisa kita lihat contoh selama ini: sikit-sikit guru sudah bermasalah hukum, sikit-sikit guru di salahkan, padahal penegak hukum tidak mau tau apa penyebab si anak lebam, bisa saja si anak menambahi lukanya sendiri, bisa saja dia mencari gara-gara ke kawannya sehingga mereka berkelahi, luka lebam tadi pun akan semakin besar.
Karena murid sudah semakin tau UU, jadinya Murid tidak lagi menghargai gurunya, melawan, mencaci maki gurunya, mengejek gurunya, bahkan ada yang melawan gurunya yang lebih parahnya ada mengajak duel sama gurunya, inilah yang sebenarya terjadi di dunia sekolah.

ketika ada UU HAM,  guru semakin tidak berharga, Yang membuat UU tidak tau bahwa orang tua murid kadang mencaci maki guru di depan murid-murid, bahkan ada yang mengancam ancam si guru, apa ini namanya menegakkan HAM. Tetapi itulah guru walapun begitu masalahnya tetap menghadapi dan pantang menyerah demi kemajuan pendidikan indonesia.
Kalau di sekolah-sekolah Negeri masih bisa mengatasinya dan mereka tidak mau ambil pusing yaitu dengan cara memindahkan murid yang bandal dan sering buat emosi guru , atau bisa dengan memisahkan kelas murid-murid yang bandal maka di kelas itu di ajari hanya sesekali aja. Atau membiarkan murid itu merajalela (sesuka hatinya).
Tetapi bagaimana guru-guru yang di swasta tidak bisa melakukan seperti yang di negeri tadi, jika salah sikit guru akan langsung di datangi wali murid karena wali murid beranggapan saya yang membayar kamu, kamu harus menuruti saya, kamu harus menuruti anak saya, kamu harus membujuk-bujuk anak saya, prinsip seperti inilah yang membuat orang tua sesuka hati di sekolah-sekolah swasta. Dan pihak yayasan juga akan tidak mau memindahkan anak yang selalu memancing emosi ini, dan alasannya saya tidak tahu. Kasian mereka yang mengajar di swasta khan ?

Dari masalah di atas menurut penulis Perlu ada semacam ada pegawai pengadilan HAM di bidang pendidikan di sekolah untuk mengurus menganai HAM di sekolah agar adil dan guru juga semakin tenang dan fokus untuk mengajar tidak lagi mengatasi kenakalan-kenakalan murid. Selain dari BK (Bimbingan Konseling) perlu juga di buat pengadilan HAM sekolah untuk menyelesaikan masalah antara guru dengan guru, murid dengan murid, guru dengan orang tua murid, dan guru dengan murid. Misalnya ada masalah  murid berantam di sekitar sekolah maka pengadilan HAM sekolah ini akan turun tangan dan jika ada sampai tiga kali di panggil ke HAM tadi maka murid tadi bisa di pindahkan ke sekolah lain yang menampungnya dan bukti kesalahannya juga ada. Misalnya lagi murid melapor ke orang tuanya karena dia di pukul gurunya, maka di sini akan di tangani pengadilan HAM sekolah, akan mencari siapa yang bersalah di sini ! tidak lagi sikit-sikit guru yang di salahkan. Seperti masalah kecelakaaan lalu lintas: kalau dulu kalau ada kecelakaan lalulintas anatara mobil dan honda maka mobillah yang bersalah dan berurusan dengan hukum, tetapi sekarang tidak lagi. Di teliti dulu siapa yang bersalah, kalau honda salah maka pengemudi hondalah yang berurusan dengan hukum kalau mobil bersalah pengemudi mobillah yang berurusan. Maunya di sekolah juga seperti itu >>> 

karya tulisan ini sudah terbit di  media cetak  suara persada indonesia


Geekbuying.com INT BERIKAN SARAN DAN KRITIK ANDA DI SINI !!!
thumbnail
Judul:

Perlunya payung hukum guru (pendidik)


Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh

Terimakasih Sudah Singgah di sini ! :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2013. About - Sitemap - Contact - Privacy
http://simbolonbermanhot.blogspot.com @Van Bolon - Published by Bamz