Selama ini kita
lihat begitu lemahnya payung hukum guru,
bisa kita lihat contoh selama ini: sikit-sikit guru sudah bermasalah hukum,
sikit-sikit guru di salahkan, padahal penegak hukum tidak mau tau apa penyebab
si anak lebam, bisa saja si anak menambahi lukanya sendiri, bisa saja dia
mencari gara-gara ke kawannya sehingga mereka berkelahi, luka lebam tadi pun
akan semakin besar.
Karena murid sudah semakin tau UU, jadinya Murid tidak lagi menghargai gurunya, melawan, mencaci
maki gurunya, mengejek gurunya, bahkan ada yang melawan gurunya yang lebih
parahnya ada mengajak duel sama gurunya, inilah yang sebenarya terjadi di dunia
sekolah.
ketika ada UU HAM, guru semakin tidak berharga, Yang membuat UU
tidak tau bahwa orang tua murid kadang mencaci maki guru di depan murid-murid,
bahkan ada yang mengancam ancam si guru, apa ini namanya menegakkan HAM. Tetapi
itulah guru walapun begitu masalahnya tetap menghadapi dan pantang menyerah demi
kemajuan pendidikan indonesia.
Kalau di
sekolah-sekolah Negeri masih bisa mengatasinya dan mereka tidak mau ambil
pusing yaitu dengan cara memindahkan murid yang bandal dan sering buat emosi
guru , atau bisa dengan memisahkan kelas murid-murid yang bandal maka di kelas
itu di ajari hanya sesekali aja. Atau membiarkan murid itu merajalela (sesuka
hatinya).
Tetapi bagaimana
guru-guru yang di swasta tidak bisa melakukan seperti yang di negeri tadi, jika
salah sikit guru akan langsung di datangi wali murid karena wali murid
beranggapan saya yang membayar kamu, kamu harus menuruti saya, kamu harus
menuruti anak saya, kamu harus membujuk-bujuk anak saya, prinsip seperti inilah
yang membuat orang tua sesuka hati di sekolah-sekolah swasta. Dan pihak yayasan
juga akan tidak mau memindahkan anak yang selalu memancing emosi ini, dan
alasannya saya tidak tahu. Kasian mereka yang mengajar di swasta khan ?
Dari masalah di
atas menurut penulis Perlu ada semacam ada pegawai pengadilan HAM di bidang
pendidikan di sekolah untuk mengurus menganai HAM di sekolah agar adil dan guru
juga semakin tenang dan fokus untuk mengajar tidak lagi mengatasi
kenakalan-kenakalan murid. Selain dari BK (Bimbingan Konseling) perlu juga di
buat pengadilan HAM sekolah untuk menyelesaikan masalah antara guru dengan
guru, murid dengan murid, guru dengan orang tua murid, dan guru dengan murid.
Misalnya ada masalah murid berantam di
sekitar sekolah maka pengadilan HAM sekolah ini akan turun tangan dan jika ada
sampai tiga kali di panggil ke HAM tadi maka murid tadi bisa di pindahkan ke
sekolah lain yang menampungnya dan bukti kesalahannya juga ada. Misalnya lagi
murid melapor ke orang tuanya karena dia di pukul gurunya, maka di sini akan di
tangani pengadilan HAM sekolah, akan mencari siapa yang bersalah di sini !
tidak lagi sikit-sikit guru yang di salahkan. Seperti masalah kecelakaaan lalu
lintas: kalau dulu kalau ada kecelakaan lalulintas anatara mobil dan honda maka
mobillah yang bersalah dan berurusan dengan hukum, tetapi sekarang tidak lagi. Di
teliti dulu siapa yang bersalah, kalau honda salah maka pengemudi hondalah yang
berurusan dengan hukum kalau mobil bersalah pengemudi mobillah yang berurusan.
Maunya di sekolah juga seperti itu >>>
karya tulisan ini sudah terbit di media cetak suara persada indonesia
BERIKAN SARAN DAN KRITIK ANDA DI SINI !!!
karya tulisan ini sudah terbit di media cetak suara persada indonesia
BERIKAN SARAN DAN KRITIK ANDA DI SINI !!!
Judul:
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 02.19.00
Perlunya payung hukum guru (pendidik)
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 02.19.00
0 komentar:
Posting Komentar